UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia
dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10 …
PRESIDEN
