UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau
pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan
perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalma perjanjian internasional.
