Pasal 7
BAB 2 — PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan
menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 adalah :
- Presiden, dan
- Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan
Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja
sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
