UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7 …
PRESIDEN
