Pasal 17
BAB 5 — PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli
perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan …
PRESIDEN
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan
kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi
suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam
pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan
piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
