UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan
suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis
administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
