UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.
