UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
