UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- objek perjanjian hilang;
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
