UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 19
BAB 6 — PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
