PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on
Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No229634A
J
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Si anna Djaman
SK No l847ll A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
EI bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia khususnya dalam upaya keselamatan melakukan , Pemerintah Indonesia perlu kerja sama melalui pengaturan saling pengakuan terhadap persetujuan, sertifikat, dan lisensi yang terkait dengan kompetensi Penerbang di kawasan ASEAN;
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAMtfiual Recognition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura;
- bahwa untuk melaksanakan Pengaturan Saling Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan AsEllMutual Recognition Anangement on Fliglt Creut Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No l847l0A
PRESIDEN
REPUELIK TNOONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
