PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGN ITION ARRAN GEMENT
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No229634A
J
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Si anna Djaman
SK No l847ll A
