UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembautan dan pengesahan perjanjianinternasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik.
