UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
- penandatanganan;
- pengesahan;
- pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
- cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II …
PRESIDEN
