PENGESAHAN PERS TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No238014A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi HUku*,
dia vanna Djaman J
SK No237724A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
F) bahwa sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar -Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; b bahw.a untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait pertahanan (Agreement behteen the Gouernment of the Repubtic of Indonesia and tle Gouemment of tle Fed.eratiue Republb of Brozil on Cooperation in Defene Related Mattersl, pada tanggal 5 April 2OL7 di Rio de Janeiro, Brasil;
- bahwa . . .
SK No237723A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ar:ta:ra Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement behaeen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matter$;
I Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
