PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Government of .tle Republic of Indonesia and th.e Gouemment of the Republic of India mnerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement behleen tlw Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tle Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel dalarn bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2...
SK No237664A
FRESIDEN
Pasal 2
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement behpeen tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperatiue Actiuities in the Field of Defenel, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No238013A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 28 Oktober 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
- vanna Djaman lK
SK No237722A
E:.tiFIlIIiN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dynia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintatr Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasiona.l; b bahwa untuk kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan lAgreement betueen ile Gouernment o! tfe_ Indonesia and the Gouernment of the .fepyblic,9f Republic of India anceming Cooperation in tlv Fi;ld of Defenel masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Olg di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 20lg di New Delhi, India;
- bahwa . . .
SK No237721A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tal:run 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouemment of ttte Republic of Indonesia and tle Gouernment of tle Republic of India con@ming Cooperation in tle Field of Defencel;
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2)
dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
