Perjanjian Internasional (l,embaran Negara R
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations
Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Hayati Laut secara Berkelanjutan di w ilayah di Luar Yurisdiksi N asional) yang telah di pada tanggal 2 o 2023, di New York Amerika Serikat;
(2) Salinan . . .
SK No2298llA
(2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations
Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Lā¬.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No229669A
PRESIDEN
Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepu6tik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 4 Juni2O2S
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni2O2S
,
ttd
.Salinan sesuai dengan aslinya
tiBidang Perundang-undangan Administrasiflukum,
vanna Djaman
SK No229802A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia sebagai bagran dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayatr di luar nrrisdiksi nasional;
bahwa Agreement under the united JVations Conuention on the Laut of the *a on the Conseruation and Srust ainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetqiuan di bawah Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar yurisdiksi Nasional) telah diadopsi pada tanggal 19 Juni 2O2g pada Konferensi Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
bahwa. . .
SK No 229805 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreemcnt under the United Natiorts Conuention on the Laut of the *a on tle Conseruation and. Sustainable Use of Maine Biological Diuersity of Areas Begorld National Jurbdidion (Persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) pada tanggal 2O September 2023 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2);
