PERPRES
Perjanjian Internasional (l,embaran Negara R
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No229669A
PRESIDEN
Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara nepu6tik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 4 Juni2O2S
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni2O2S
,
ttd
.Salinan sesuai dengan aslinya
tiBidang Perundang-undangan Administrasiflukum,
vanna Djaman
SK No229802A
