Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations
Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Hayati Laut secara Berkelanjutan di w ilayah di Luar Yurisdiksi N asional) yang telah di pada tanggal 2 o 2023, di New York Amerika Serikat;
(2) Salinan . . .
SK No2298llA
(2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations
Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Lā¬.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
