UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2000
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2000
ttd.
PRESIDEN
