PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No237681A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No237726A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama intemasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; b bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang peftahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Ke{a Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behteen the Ministry of Defene of tlu Republic of Indonesia and tle Ministry of Defene of tle United Arab Emirates on Cooperation in tle Field of Defen@) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
- bahwa . . .
SK No 237725 A
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behteen the Ministry of Defence of tle Republic of Indonesia and tlre Ministry of Defence of tha United Arab Emirates on Cooperation in tlrc Field of Defenel;
1 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat l2l dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
