PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSEf,UJUAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No237930A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahkan pengundangan Feraturan Presidcn ini dengan pcncmpatannya dalem Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia.
Ditctapkan di Jat<arta pada Anggal 8 Mei 2025
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2025
,
ttd
Salinan ecsuai dcngan aslinya
KINDONESIA Pcrundang-undangan strasi [Iukum, =rI,*
tK Djaman
sK ib229640A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah sahr penggerak perekonomian nasional unhrk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercanhrm dalan Fembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b batrwa Pcmerintah Republik lndonesia dan Pemerintah prrrtokol Republik Chile telah mcnandatangani Perubahan Persetqiuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesira dan Pemerintatr Republik Chile unhrk Penggabungan Ketentuan-IGtentuan Perdagangan Jasa (.hotoot to Amend tLc Comptelensiue funamic Paffirlship Agreement befurcen the @tremment of thc Reptblb of Ittdottcsio. @d the Cannmrruent of tfu Repfilic of Cltile Ptouistons onllade m Seruiesl fortle htotporutionof pada tanggal 21 Novembcr 2022 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa. . .
SK No22963EA
REPUELIK INDONESIA
- bahwa untuk melalsanakan Protokol Perubahan Persetqjuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan- Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprelensiue fuonomic Partnership Agreement behtpen the Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouemment of tle Reptblic of Chile for tle Inarporation of houisions on Tlade in Seruices), perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetqiuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend tle Compretensiue Eanomic Partnership Agreement behteen tle Gouemment of the Reptblic of Indonesia and. tle Gouemment of the Republic of Clile for tle Inarporation of Provisions on Trade in *ruicr-sl:'
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No237925A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Pedanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); tentang 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
