PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG
Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Ketua Presiden Republik Indonesia
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat.
(2) Susunan . . .
SK No257996A
??l-5r']-{Sr
(2) Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
menjadi penghubung (mntad point) terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
menyusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
melaksanakan . . .
SK No 257997 A
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam OECD,
Pemerintah melakukan pembayaran biaya proses alsesi untuk setiap tahun sejak tanggal adopsi Peta Jalan Aksesi Indonesia oleh Dewan OECD (OECD Councitl sampai dengan ditetapkannya Indonesia menjadi anggota penuh OECD. (21 Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi, pertemuan, penJrusunan dokumen dan koordinasi, komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya dalam rangka aksesi Indonesia.
(3) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibayarkan berdasarkan tagihan (inuoicel yang disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II ...
SK No257998A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 253035 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan lOrganisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmenti dalam rangka pelaksanaan pembiayaan yang diperlukan dalam aksesi pada proses persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan lOrganisation for Eonomic Co-operation and Deuelopment), perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahur. 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic C o -ope r ation and De u elo pmentl ; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
. . .
SK No253l97A
PRESIDEN
BL]K INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tenlang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 ten,tang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmentl;
