KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG
Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Ketua Presiden Republik Indonesia
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
