Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat.
(2) Susunan . . .
SK No257996A
??l-5r']-{Sr
(2) Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
menjadi penghubung (mntad point) terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
menyusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
melaksanakan . . .
SK No 257997 A
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
