Pasal 10A
(1) Dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam OECD,
Pemerintah melakukan pembayaran biaya proses alsesi untuk setiap tahun sejak tanggal adopsi Peta Jalan Aksesi Indonesia oleh Dewan OECD (OECD Councitl sampai dengan ditetapkannya Indonesia menjadi anggota penuh OECD. (21 Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi, pertemuan, penJrusunan dokumen dan koordinasi, komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya dalam rangka aksesi Indonesia.
(3) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibayarkan berdasarkan tagihan (inuoicel yang disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II ...
SK No257998A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 253035 A
