HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
- Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau
PRESIDEN
lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
Pasal 2
Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pasal 3
Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.
Pasal 4
Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
Pasal 5
(1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan
Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.
Pasal 6
(1) Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan
PRESIDEN
pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan
Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang
perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar
Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain
Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 8
(1) Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 9
(1) Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau
konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
PRESIDEN
(2) Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik
atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat
didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.
(2) Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga
didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau
badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
Pasal 14
Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, harus mendapat surat kuasa dari menteri.
Pasal 15
PRESIDEN
Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 16
Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 17
(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik
Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan berdasar pada peraturan
perundang-undangan nasional.
Pasal 18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan
warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan kebiasaan internasional.
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
PRESIDEN
Pasal 20
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Pasal 22
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
Pasal 23
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
Pasal 24
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk
mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
(2) Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan
pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan Indonesia.
Pasal 25
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di
tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktek internasional.
Pasal 27
(1) Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari
luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 28
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah
dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri
dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat
negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili
negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi
PRESIDEN
internasional.
(3) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah
menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus,
Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 31
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas
Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional
Diplomat.
(2) Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan
struktural.
(3) Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas
Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan
penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional.
(2) Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara
asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk Indonesia.
Pasal 36
(1) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara
Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.
(2) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang
Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.
Pasal 38
(1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang
Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
PRESIDEN
Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.
Pasal 39
Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar Negeri yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999
ttd.
Diundangkan di Jakrta pada tanggal 14 September 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;
- bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;
- bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3212);
