Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI CHENGDU, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Ralryat Tiongkok terutama di kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Repubrik Indonesia di Chengdu, Republik Ralryat Tiongkok; I 2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun l9g2 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuention on Diplomatic Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Diplomatic Relations concerning Aquisition of Nationality, 1961) dan pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuentton on Consular Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Consular Relations Concerning Aquisition of Nationality, 19631 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32lll SK No 270692 A 3. Undang-Undang
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 1O8 Tahun 2OO3 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI CHENGDU, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 3 Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu. SK No 249863 A Pasa14...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. Pasal 5 Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 249864 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 270693 A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Ralryat Tiongkok terutama di kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
