UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan
PRESIDEN
pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan
Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang
perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
