UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar
Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain
Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
