UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
