UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau
konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
PRESIDEN
(2) Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik
atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
