UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan
Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.
