UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
