UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.