UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 32
BAB 7 — APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional
Diplomat.
(2) Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan
struktural.
(3) Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas
Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan
penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
