UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 31
BAB 7 — APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas
Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
