UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 30
BAB 7 — APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus,
Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
dengan Keputusan Presiden.
