UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 29
BAB 7 — APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat
negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili
negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi
PRESIDEN
internasional.
(3) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah
menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
