UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 7 — APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah
dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri
dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
