UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 6 — PEMBERIAN SUAKA DAN MASALAH PENGUNGSI
(1) Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari
luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
