UU
Berlaku
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;
- bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
- bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
