PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah : 1. Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Perekonomian; Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 1. Menteri Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri
SK No 176714 A
PRESIDEN
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;
- Kepala Badan Standardisasi Nasional;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; d Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan Substansi Pilar Kebudayaan; Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 1. Menteri Kesehatan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5.Menteri...
SK No 176713 A
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Penanggung Menteri Luar Negeri selaku Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional Substansi ASEAN; Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Anggota Sekretariat Nasional ASEAN;
- Penanggung Menteri Komunikasi dan Jawab Bidang Informatika; Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan;
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
Direktur
SK No 176712 A
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; ob' Penanggung Menteri Pekerjaan Umum dan Jawab Bidang Perumahan Ralryat; Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Menteri Sekretaris Negara; Anggota 1. Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Kesehatan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
- Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur
SK No 1767ll A
PRESIDEN
1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; h Penanggung Menteri Badan Usaha Milik Jawab Bidang Side Negara; Euents Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil ...
SK No 176710 A
PRESIDEN
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
- Penanggung Panglima Tentara Nasional Jawab Indonesia; Pengamanan Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan;
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; J Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio; Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
PasalII ...
SK No 169997 A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diteta n.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 176822 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan I ndone sia pada the Association of Soutleast Asian /Vations Tahun 2023, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian jVations Tahun 2023;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian iVations Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Soutleast Asian lVations Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 176820 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a915); 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 202O tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nationsl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 93); 5 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada th.e Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023;
