Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah : 1. Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Perekonomian; Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 1. Menteri Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri
SK No 176714 A
PRESIDEN
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional;
- Kepala Badan Standardisasi Nasional;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; d Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan Substansi Pilar Kebudayaan; Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 1. Menteri Kesehatan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5.Menteri...
SK No 176713 A
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Penanggung Menteri Luar Negeri selaku Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional Substansi ASEAN; Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Anggota Sekretariat Nasional ASEAN;
- Penanggung Menteri Komunikasi dan Jawab Bidang Informatika; Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan;
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
Direktur
SK No 176712 A
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; ob' Penanggung Menteri Pekerjaan Umum dan Jawab Bidang Perumahan Ralryat; Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Menteri Sekretaris Negara; Anggota 1. Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Kesehatan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
- Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur
SK No 1767ll A
PRESIDEN
1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; h Penanggung Menteri Badan Usaha Milik Jawab Bidang Side Negara; Euents Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil ...
SK No 176710 A
PRESIDEN
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
- Penanggung Panglima Tentara Nasional Jawab Indonesia; Pengamanan Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan;
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; J Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio; Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
PasalII ...
SK No 169997 A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diteta n.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 176822 A
