UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 38
BAB 8 — PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN
(1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang
Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
PRESIDEN
Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.
