UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 20
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
