UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
PRESIDEN
