UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 18
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan
warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan kebiasaan internasional.
