UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 17
BAB 4 — KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN
(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik
Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan berdasar pada peraturan
perundang-undangan nasional.
