UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 21
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
